Selasa, 13 Maret 2018

MUDAHNYA MEMBUAT SKCK

MUDAHNYA MEMBUAT SKCK
(Cerpenku & SKCK)


“Ren lo yakin ga mo coba ikutan kita neh… ?” kata temenku dalam percakapan telpon kemarin siang.
Dia menawariku untuk ikut dalam salah satu program perekrutan calon driver online yang sudah dia jalanin, sambil memamerkan berbagai keuntungan dan kelebihan profesi itu layaknya marketing yang bujuk calon customernya.
"Boleh juga..." gumamku sesaat setelah akhiri percakapan Hpku. ga ada salahnya kan aku ikutan siapa tau bisa menambah pendapatan.
Apalagi persyaratannya sepertinya mudah, semua ada dalam file pribadiku hanya SKCK yang sepertinya sudah lama kedaluarsa karena memang dokumen itu terakhir kubuat saat melamar pekerjaan 4 tahun yang lalu, jadi terang aja ini jadi PR untuk perbaharui lagi.
 SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah selembar kertas resmi dari kepolisian yang menjadi salah satu bukti penting bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. SKCK biasanya menjadi prasyarat berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan atau keperluan yang bersifat antar Negara, satu contohnya seperti syarat masuk anggota driver online yang akan kulamar ini. SKCK mempunyai masa berlaku 6 bulan + masa tenggang 6 bulan jika masih dibutuhkan untuk persyaratan tertentu.

INGIN TAU SYARAT DAN CARA MENGURUS SKCK ? 
Yuuks ikuti lanjutan ceritaku ini ya temen-temen.....
Sepulang dari kantor tak lupa kuselipkan rencana minatku menjadi driver online disela sela pembicaraan dengan istriku.
“Emang 45 tahun ga’ terlalu tua pah untuk ikutan ?” Tanya istriku menimpali ceritaku yang membuatku seperti terbangun dalam kesadaran yg sesadar-sadarnya ternyata usiaku sudah cukup senja… hehehe…
“gak lah mah masih produktif koq… dan papah masih sanggup kerja tambahan dimalam hari dan juga mengisi separuh libur kerjaku dengan kerja sambilan…” begitu jawabku seolah ingin tunjukan semua karena demi keluarga tercinta.
Keesokan harinya aku berniat ijin libur kerja untuk mengurus SKCK, dengan dibantu istri, kami berburu  dokumen pribadi dalam rak lemari khusus yang biasa tak pernah kami sentuh hingga warnanya sedikit kusam. Kamipun mengambil beberapa yg menjadi syarat pengurusan SKCK.
Kartu Keluarga dan KTP serta beberapa lembar Pass Photo kupersiapkan dalam satu amplop, dengan pedenya aku hanya persiapkan itu, terus terang aku agak mengentengkan persyaratan pengantar dari RT/RW & Lurah yang memang aku tahu itu menjadi persyaratan juga. Tapi karena pengalaman sebelumnya itu bisa di negosiasikan di tempat… inilah temen temen kebiasaan jelek yang jangan ditiru ya (hik hik hik…).
Sesampainya di Polsek langsung aku cari loket bagian SKCK, disitu aku baca Persyaratan urus SKCK yg tertempel di papan informasi Polsek. PERSYARATAN YG HARUS DILENGKAPI :
Pengantar dari Kelurahan setempat sesuai KTP.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperbesar ukuran A4.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Ijazah Terakhir.
Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar 
Dan membayar administrasi sebesar Rp. 30.000,-

Alamaaaak….. dari 7 (tujuh) yg di persyaratkan cuma 3 poin yang aku persiapkan di map. Mulailah pasang wajah memelas ke petugas pelayanan berharap untuk di maklumi dan tetap bisa proses pembuatan SKCKnya.
“….TIDAK BISA PAK…. Terlalu banyak yang belum bapak lengkapi persyaratannya..” kata petugas loket SKCK menanggapi acting memelasku….
“Bapak lengkapi dulu Pengantar dari kelurahan, kantor lurah kan dekat silahkan bapak kesana…” sambung petugas mengarahkanku.
Tidak ada pilihan lain akupun bergegas menuju tempat pelayanan masyarakat di Kantor Desa, setelah sedikit menunggu tibalah panggilan nomor antrianku.
“Pinjam KTP Asli dan Surat Pengantar dari RT/RW pak…” pinta petugas kelurahan
Kembali aku coba pasang muka memelas dan berharap bisa dimaklumi karena tidak membawa pengantar RT/RW.
“TIDAK BISA PAK….” Tegas jawaban petugas yang bikin lemes tubuhku….
Adzan waktu dzuhur berkumandang dari masjid sebelah kantor desa, akupun merapat ikut jamaah bersama di masjid itu. Selesai sholat kucari cari nama tetangga rumah yang bisa aku maintain tolong urus pengantar RT/RW karena tidak cukup waktu kalau jalan sendiri.
“Hans… bolehlah tolongin kita neh pintain surat pengantar SKCK….” Bla bla bla rayuanku memohon pertolongan sama satu teman terbaiku ini… yang alhasil tuntas juga persyaratan surat pengantar RT/RW dan Lurah ini kudapatkan.
Sementara untuk melengkapi persyaratan Ijazah & akte kelahiran aku minta istri dirumah memfoto kedua dokumen itu dan kirim via Whats app, kemudian aku pergi ke toko jasa cetak foto terdekat untuk mencetaknya.
Alhamdulillah akhirnya semua persyaratan dapat aku persembahkan ke petugas loket SKCK Polsek.
Proses selanjutnya mengisi Formulir Data Pribadi Pemohon yang berisi tentang :
- Identitas Pemohon : Nama Asli & Alias, Alamat KTP, Agama, Pendidikan, Bentuk muka, Bentuk Rambut, Warna Kulit, Tinggi Badan, Riwayat Kriminal, dll…
- Identitas Orang Tua Pemohon  :  Nama Ayah, Nama Ibu Kandung, Alamat , Agama, dll…
- Identits Suami/Istri Pemohon : Nama, Umur, agama, dll…
- Jumlah anak tangungan, nama urutan anak beserta umurnya, dll…
Kemudian petugas menginput data berdasarkan formulir yang sudah lengkap aku isi, sesat kemudian dibacakan data-data yang sudah tercantum di SKCK sebelum di print-out/cetak.
Ketika apa yang dibacakan petugas kita nyatakan benar, SKCK langsung dicetak kemudian di pasang foto, stempel dan ditanda tangani.
Proses serah terima SKCK kita disuruh tanda tangan di SKCK duplikat untuk file mereka.
Tet Tot…. selesailah sudah SKCK kita terima dengan selamat…..

Demikian temen2 share kesaksianku dalam membuat SKCK... smoga bermanfaat.......

Salam sukses bersama..... semoga cerpen infoku ini bermanfaat ya.... amin..


AREN JATI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar